website resmi lowongan kerja BUMN ? | ingat domain pemerintahan itu ada .go.id - INFO LOWONGAN KERJA

website resmi lowongan kerja BUMN ? | ingat domain pemerintahan itu ada .go.id

klik disini

Definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN dapat juga bisa berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. Perlu diketahui bahwa BUMN menjadi aset penting bagi negara Indonesia, karena penghasilan dari bisnis ini akan masuk ke dalam kas negara dan digunakan untuk membayar utang negara, membayar administrasi, dan kelengkapan ketika melakukan ekspor dan impor atau kerja sama Internasional dengan negara lain.

Bisa kita bayangkan ketika negara tidak memiliki BUMN, maka negara akan mengalami kerugian yang sangat besar dan utang semakin menumpuk serta efek paling besar adalah perekonomian negara tidak akan berkembang.

Jenis-Jenis BUMN

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive). Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT. Bank Negara Indonesia, PT. Pelni, PT. Aneka Tambang, PT. KAI, dan lain sebagainya.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-Ciri BUMN

Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

Ketika berbicara mengenai BUMN, maka segala aktivitas dikuasai, dikontrol, dan diawasi penuh oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan negara adalah pemilik resmi BUMN dan negara yang mendirikan BUMN. Tidak hanya itu, alasan pemerintah memegang penuh kekuasaan dalam perusahaan ini, karena mereka ingin menjaga sebuah kestabilan dan menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sumber Pemasukan Negara

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa BUMN menjadi salah satu penyetor utama pemasukan dana negara. Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pemasukan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang mereka siapkan untuk masyarakat. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari segala aktivitas perekonomian akan masuk ke dalam kas negara. Pada dasarnya dengan keberadaan BUMN, Indonesia akan tetap dan terus bisa menjalankan aktivitas perekonomian.

Segala Risiko Ditanggung Pemerintah

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa segala aktivitas BUMN dan segala bentuk kekuasaan akan dijalankan penuh oleh pemerintah jadi secara otomatis apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab dari pemerintah, serta semua risiko juga menjadi urusan pemerintah.

Produknya Diminati Semua Kalangan

Ciri lain yang membedakan BUMN dengan badan usaha lainnya terletak pada poin ini, yakni apapun yang disediakan dan diperjualbelikan merupakan produk yang diminati dan dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bahkan bisa dibilang ketika tidak ada produk dari BUMN maka masyarakat pun akan menjadi bingung dan tak tau arah.

Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik

Tugas utama yang dilakukan oleh BUMN adalah melakukan pelayanan publik dan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi listrik, air, komunikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pelayanan publik meliputi BPJS, tiket kereta api, dan lain sebagainya.

Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Untuk masalah saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun pihak lain juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Namun perlu diketahui bahwa kepemilikan saham oleh pihak luar ada sebuah batasan yakni tidak boleh lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN.

Itulah beberapa ciri-ciri dan jenis dari BUMN. Dalam menjalankan bisnis apa pun, BUMN maupun swasta, laporan keuangan adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki. Dengan laporan keuangan yang tepat, Anda akan mendapat beberapa keuntungan, seperti membuat strategi bisnis dengan mudah dan tepat. Untuk mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan bisnis, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi Jurnal. Bukan hanya membantu menyediakan laporan keuangan secara instan, Jurnal juga dapat membantu Anda memantau kondisi keuangan perusahaan di mana pun dan kapan pun secara realtime. Dengan begitu, Anda dapat lebih bebas mengembangkan bisnis tanpa khawatir masalah keuangan perusahaan.
Rekomendasi Untuk Anda × +
Loading...