KLIK DISINI
untuk brigadir PENDAFTARAN BRIGADIR
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
untuk brigadir PENDAFTARAN BRIGADIR
Persyaratan Umum :
- warga negara Indonesia
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- sehat jasmani dan rohani
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan Khusus :
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- lulusan:
- SMA/sederajat:
- Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
- Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
- lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
- SMA/sederajat:
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
- bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
- umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
- lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
- lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
- belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
- tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
- berdomisili minimal 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
- pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali
Persyaratan Lainnya :
- Berijazah:
- lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan)
- lulusan D-III keperawatan dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B kecuali yang berasal dari Polda Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan akreditasi minimal C dengan IPK minimal 2,80;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria : 165 cm;
- Wanita : 160 cm;
- tinggi badan khusus Etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir :
- Pria : 163 cm;
- Wanita : 158 cm;
- Daerah Pegunungan:
- Pria : 160 cm;
- Wanita : 155 cm;
- Daerah Pesisir :
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
- sistem gugur:
- pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pengujian kesamaptaan jasmani dengan penilaian secara kuantitatif;
- pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- sistem rangking;
- pengujian akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
- pengetahuan umum;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- pengujian akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
- sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir;