perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing | info lowongan kerja terbaru - INFO LOWONGAN KERJA

perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing | info lowongan kerja terbaru

 


Karyawan kontrak adalah orang yang dipekerjakan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, maksimal hanya tiga tahun. Hubungan antara perusahaan dengan karyawan kontrak tertuang dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).

Sementara itu, outsourcing adalah penyediaan jasa tenaga kerja yang memanfaatkan pihak ketiga. Jadi, karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya ke perusahaan yang membutuhkan pekerja.

Berikut perbedaan antara karyawan kontrak dengan karyawan outsourcing.

Masa Kerja

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa jangka waktu kerja karyawan kontrak maksimal tiga tahun. Pada praktiknya, PKWT hanya boleh diadakan paling lama dua tahun, dengan perpanjangan satu kali, maksimal selama satu tahun. Jika ada perpanjangan, maka perusahaan mesti memberitahukan informasi tersebut pada karyawan setidaknya tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Sementara itu, masa waktu kerja karyawan outsourcing tergantung pada jenis kontrak. Apabila karyawan outsourcing melakukan pekerjaan tetap dan terus menerus, maka perusahaan bisa mengikatnya dengan PKWT. Sementara jika perusahaan membutuhkan karyawan outsourcing untuk pekerjaan borongan, maka masa kerja tergantung target penyelesaian proyek, bisa satu atau dua tahun.

Perjanjian Kerja

Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Apa Bedanya?
sumber: Pixabay

PKWT yang dibuat untuk karyawan kontrak tentu saja harus tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin yang baik dan benar. PKWT ini mengikat karyawan kontrak dengan perusahaan secara langsung. Pada PKWT, tidak ada masa percobaan kerja. Biasanya, karyawan kontrak memang diyakini sudah bisa melakukan tugas yang diminta perusahaan.

Pada karyawan outsourcing, perjanjian kerja mengikat pekerja dengan perusahaan penyalur jasanya. Perjanjian outsourcing tetap harus tercatat pada instansi yang membawahi bidang ketenagakerjaan.

Jenis Pekerjaan

Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Apa Bedanya?
sumber: Pixabay

Berdasarkan pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT karyawan kontrak hanya dapat berlaku untuk pekerjaan tertentu berdasarkan jenis, sifat dan kegiatannya, yaitu:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya paling lama tiga tahun.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sementara itu, kita tahu bahwa karyawan outsourcing biasanya melakukan tugas sebagai penunjang kantor, seperti pelayan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi karyawan (catering), tenaga pengaman (security), jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi karyawan. Hal ini karena pada pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebut syarat-syarat pekerjaan yang bisa diserahkan kepada perusahaan lain, yaitu:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  4. Tidak menghambat proses produksi.

Karier

Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan secara langsung. Jika karyawan kontrak menunjukkan kinerja yang baik, dan ada posisi lowong di perusahaan, maka ia bisa saja mendapat tawaran untuk menjadi pegawai tetap. Hal ini tentu saja harus melalui proses tertentu. Tetapi, dengan pengalaman sebagai karyawan kontrak di perusahaan, ia akan mendapat keuntungan daripada kandidat lain.

Sementara, karyawan outsourcing tidak punya kesempatan untuk menjadi pegawai tetap, apalagi naik jabatan. Ia harus memenuhi kewajiban kontrak kerja. Jika kontraknya habis, maka hubungannya dengan perusahaan pun selesai. Tetapi, perusahaan penyalur jasa bisa memintanya untuk bekerja di perusahaan lain dengan jenis pekerjaan dan posisi yang sama.

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan kontrak bisa terjadi dalam beberapa kondisi. Apabila hubungan kerja selesai saat masa kontrak sudah habis, maka karyawan kontrak tidak mendapat apa-apa.

Sementara, bila perusahaan memutuskan konrak secara sepihak, maka karyawan akan mendapat pesangon dari sisa pembayaran yang tercantum dalam kontrak. Adapun jika karyawan kontrak memutuskan mengundurkan diri, atau hubungan kerja diputuskan perusahaan karena pelanggaran kontrak, maka harus membayar penalti.

Bila PHK terjadi pada karyawan outsourcing, maka pembayaran pesangon ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa. Pada praktiknya, pesangon untuk karyawan outsourcing seringkali bermasalah. Maka, saat ini ada aturan penyisihan gaji karyawan outsourcing sekitar 16-18 persen untuk pesangon.

Kita perlu memahami perbedaan antara karyawan kontrak dan karyawan outsourcing, agar bisa mengambil langkah terbaik sebelum menerima satu pekerjaan. Dengan demikian, kita tahu posisi dan risiko pekerjaan. 

Rekomendasi Untuk Anda × +
Loading...