ini kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya | info lowongan kerja terbaru - INFO LOWONGAN KERJA

ini kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya | info lowongan kerja terbaru

 



Setiap orang pada dasarnya bebas untuk melakukan berbagai pekerjaan selama pekerjaan tersebut layak. Tetapi, tidak sedikit perusahaan yang memerlakukan pekerjanya dengan tidak layak bahkan terkesan sangat tidak manusia.

Sebenarnya sampai sejauh mana kewajiban dan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya berdasarkan peraturan yang berlaku? Berikut ini adalah beberapa kewajiban perusahan yang mungkin harus Anda tahu.

Menyediakan Jaminan Ketenagakerjaan

Kewajiban perusahaan
sumber : MichaelGadia

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pegawai harus menyediakan jaminan ketenagakerjaan kepada pegawainya. Mengenai jaminan ketenagakerjaan bisa kita temukan dalam UU No. 13 2003 pasal.

Bentuk jaminan ini diturunkan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan mendapatkan hukuman berupa sanksi terulis, teguran dan juga sanksi administratif.

Sanksi administratif yang disebutkan tadi berupa tidak diberikannya perijinan terkait bidang usaha seperti ijin mendirikan bangunan, ijin melakikan tender proyek atau tidak diberi ijin untuk memperkerjakan tenaga kerja asing.

Memberikan Waktu Istirahat

Setiap pekerja wajib mendapatkan waktu istirahat sesuai dengan pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dijelaskan dalam aturan tersebut, setiap pekerja bisa mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus.

Dalam hal istirahat mingguan, pekerja berhak mendapatkan istirahat selama 2 hari untuk waktu kerja selama 5 hari dengan waktu kerja 8 jam sehari. Sedangkan unttuk waktu kerja 6 hari, pekerja berhak mendapat waktu istirahat selama 1 hari dengan waktu kerja 7 jam sehari.


Membayarkan Upah

Dalam hal pemberian upah tenaga kerja sesuai dengan pasal 88 Undang-undang Ketenagakerjaan. Untuk besaran upah ini tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah yang ditetapkan sesuai UMP/UMK.

Ada tiga komponen upah yang bisa dijadikan sebagai besaran upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Komponen upah tersebut yaitu :

  1. Upah pokok
  2. Upah pokok dengan tunjangan tetap, dimana besaran upah pokok minimal 75% dari besaran upah tokok dan tunjangan tetap.
  3. Upah pokok dengan tunjangan tetap dan tidak tetap, dimana besaran upah pokok 75% dari besara upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Dalam hal besaran upah, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja antara pemberi kerja dan juga pekerja. Untuk menentukan besaran ini pemberi kerja harus memperhitungkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, kemampuan dan juga kecapakan pekerja untuk mengerjakan sebuah pekerjaan.

Dalam hal pembaayaran, pengusaha juga harus membayar upah kepada pekerja tepat waktu. Perusahaan yang terlambat membayar upah bisa dikenai sanksi oleh pemerintah. Kesepakatan tanggal pembayaran upah setiap bulan biasanya sudah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama antara pihak perusahaan dan pekerja.

Memberikan Waktu Beribadah

kewajiban perusahaan
sumber : Fahrul Azmi

Dalam UU Ketenagakerjaan juga diatur mengenai hak pekerja dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya pada pasal 80. Setiap pengusaha wajib memberikan waktu yang cukup agar pekerjanya bisa melakukan ibadah sesuai agamanya.

Selain itu, pihak perusahaan juga tidak bisa memutuskan hubungan kerja dengan menggunakan alasan pekerja melakukan ibadah sesuai dengan agamanya.

Keempat bahasan tadi tentunya hanyalah merupakan kewajiban dasar yang ditentukan oleh peraturan Pemerintah. Bila ingin mengetahui lebih mendetail mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan pegawai, maka Anda bisa hadir dalam acara Qareer Carnival 2018 Jakarta, 25-26 Juli 2018 di Gedung Patra Jasa, Jakarta.

Karena pada acara ini akan ada talkshow ‘Learn your rights! Understanding your happiness at work’. Talkshow ini akan membahas seputar hak dan kewajiban pekerja dan juga perusahaan dari perspektif hukum.

Tentunya acara ini akan menghadirkan narasumber yang sudah kompeten dalam bidang hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Anda bisa bertanya langsung mengenai peraturan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia.

Jadi, jangan sampai Anda melewatkan acara yang satu ini karena bisa membantu Anda untuk mengetahui lebih banyak seluk beluk dunia kerja di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda × +
Loading...