Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 575 Anggota DPR RI 2019-2024 - INFO LOWONGAN KERJA

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 575 Anggota DPR RI 2019-2024

 Tak sedikit orang beranggapan, orang yang berlomba-lomba untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya sekedar menjalani karier politiknya saja. Namun di sisi lain, sebagian besar dari mereka juga mencari keuntungan sendiri alias mengincar gaji dan tunjangan yang jumlahnya sangat besar.

Bahkan saat mereka mencalonkan diri sebagai anggota DPR, ada yang rela mengeluarkan modal hingga ratusan juta rupiah saat kampanye berlangsung untuk mendapat hati masyarakat dan menang mendapatkan suara terbanyak. Mereka berpikir, modal tersebut akan cepat balik ke kantong hanya dalam waktu beberapa bulan saja dan selebihnya dianggap mendapat  keuntungan yang besar dan bisa dinikmati untuk apa saja.

Lalu, seberapa besarkah gaji plus tunjangan yang diterima anggota DPR setiap bulannya? Agar rasa penasaran hilang, berikut rinciannya yang Cermati.com rangkum dari berbagai sumber :


Anggota DPR RI 2019-2024

anggota dpr
Pelantikan anggota DPR 2019-2024 via beritasatu

Selamat kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 yang telah resmi dilantik pada 01 Oktober 2019, kemarin. Dilansir dari laman Antara News, terdapat 575 anggota DPR 2019-2024 dari sembilan partai politik. Rinciannya sebagai berikut:

  1. PDI Perjuangan dengan perolehan suara 27.503.961 memperoleh 128 kursi.
  2. Partai Golkar dengan suara 17.229.789 mendapatkan 85 kursi.
  3. Partai Gerindra dengan suara 17.596.839 mendapatkan 78 kursi.
  4. Partai NasDem memperoleh 12.661.792 suara mendapatkan 59 kursi.
  5. PKB yang memperoleh 13.570.970 suara mendapatkan 58 kursi.
  6. Partai Demokrat memperoleh 10.876.057 suara mendapatkan 54 kursi.
  7. PKS yang memperoleh 11.493.663 suara mendapatkan 50 kursi.
  8. PAN mendapatkan suara 9.572.623 memperoleh 44 kursi.
  9. PPP memperoleh 6.323.147 suara mendapatkan 19 kursi.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2019-2024

gaji dan tunjangan
Gaji dan tunjangan yang didapat anggota DPR 2019-2024

Perlu diketahui, dalam gaji DPR ini terbagi menjadi tiga, yaitu anggota yang merangkap sebagai ketua, anggota merangkap sebagai wakil ketua, dan hanya sebagai anggota saja. Masing-masing anggota DPR RI akan menerima gaji pokok, tunjangan dan biaya tambahan lainnya.

Untuk memastikannya, simak rincian gaji anggota DPR 2019-2024 berikut ini yang dilihat berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

  1. Anggota merangkap Ketua

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan Istri: Rp 504.000
  • Tunjangan 2 anak: Rp201.600
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp18.900.000
  • Tunjangan Beras: Rp30.090
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Tunjangan Kehormatan: Rp6.690.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp16.468.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp5.250.000
  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp2.250.000
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 per periode atau Rp1,166,666 per bulan
  • Uang Pensiun Rp3.024.000

Total: Rp71,924,169

  1. Anggota merangkap Wakil Ketua

  • Gaji Pokok: Rp4.620.000
  • Tunjangan Istri: Rp462.000
  • Tunjangan 2 anak: Rp184.800
  • Uang Sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp15.600.000
  • Tunjangan Beras: Rp30.090
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Tunjangan Kehormatan: Rp6.450.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp16.009.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.500.000
  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp2.250.006
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 per periode atau Rp1,166,666 per bulan
  • Uang Pensiun: Rp2.772.000

Total: Rp66,444,375

  1. Anggota DPR

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan Istri: Rp420.000
  • Tunjangan 2 anak: Rp168.000
  • Uang Sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.544.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp2.250.006
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 per periode atau Rp1,166,666 per bulan
  • Uang Pensiun: Rp2.520.000

Total: Rp57,698,485

Baca Juga: 34 Perusahaan di Indonesia Ini Tawarkan Gaji Tinggi, Fresh Graduate Mau? Cek Tipsnya!

Anggota DPR 2019-2024 Dapat Biaya Tambahan Lain

Bukan hanya itu saja, setiap anggota DPR juga akan mendapat biaya tambahan lainnya seperti biaya perjalanan yang sesuai daerah tingkat I dan daerah tingkat II serta mereka juga akan menerima rumah jabatan yang sudah termasuk biaya pemeliharaan dan perlengkapan. Berikut rinciannya:

  1. Uang Harian

  • Daerah Tingkat I: Rp500.000 per hari
  • Daerah Tingkat II: Rp400.000 per hari
  1. Uang Representasi

  • Daerah Tingkat I: Rp400.000
  • Daerah Tingkat II: Rp300.000
  1. Rumah Jabatan

  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 per tahun
  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 per tahun
  • Masing-masing rumah mendapat perlengkapan rumah lengkap

Semoga Anggota DPR Amanah

Bila dilihat dari rinciannya, anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan gaji plus tunjangan plus biaya tambahan lainnya bisa mencapai Rp70an juta. Namun, tentunya warga Indonesia berharap kepada mereka yang duduk di bangku DPR tidak hanya bekerja berdasarkan gaji puluhan juta yang didapat saja, tapi memang amanah bekerja karena hati nurani yang ingin menyuarakan aspirasi rakyat yang nantinya juga akan berdampak baik pada perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda × +
Loading...